Beranda | Artikel
Sering Lembur sehingga Luput dari Shalat Subuh
Kamis, 29 September 2011

Sering lembur sehingga luput dari shalat subuh

Pertanyaan pertama:

Ada seseorang yang mengerjakan shalat subuh setelah matahari terbit, dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya. Hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini sah?

Pertanyaan kedua:

Apakah kita boleh bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasihatinya, namun dia tidak menghiraukan.

Jawaban untuk orang yang sering mengakhirkan shalat:

Diharamkan bagi seseorang untuk mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syariat untuk menjaga shalat pada waktunya, termasuk shalat subuh dan shalat yang lainnya. Dia bisa menyetel alarm  untuk membangunkannya (di waktu subuh).

Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah diharamkan oleh Allah bagi kita, jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat subuh di waktunya atau melalaikan dari shalat subuh secara berjemaah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya, jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali.

(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali, jika amalan tersebut dikecualikan oleh syariat yang mulia ini.

Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu maka nasihatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syekh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dan kedua dari fatwa no. 8371.

Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel tambahan: Hukum meninggalkan shalat.

🔍 Siapa Al Mahdi, Celana Dalam Ihram Pria, Warungbokef, Doa Menenangkan Bayi, Waktu Puasa Sya`ban, Do A Setelah Shalat Fardhu

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/7710-sering-lembur-sehingga-luput-dari-shalat-subuh.html